Kementerian Pendidikan Nasional telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya indikasi kebocoran soal ujian nasional (UN). Dari 18 laporan yang diterima, belum ada satu pun terbukti ada kebocoran.
"Kami sudah turunkan tim. Sejauh ini belum ada yang terbukti bahwa itu soal asli atau jawaban asli," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (20/4).
Fasli mengatakan, apabila benar ditemukan kebocoran akan ditindak tegas. Jika yang melakukan penyebarluasan soal dan kunci jawaban adalah masyarakat, maka akan ditindak oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur standar yang ada. Jika pelakunya pegawai negeri sipil, maka yang berlaku adalah aturan main PNS. "Mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, sampai pemecatan baik secara hormat maupun tidak hormat," katanya.
Jika kebocoran terjadi karena kelalaian pengawasan, siswanya tidak dihukum dan akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi. "Kalau siswanya cheating, akan digugurkan nilai UN-nya. Jadi nilainya hanya nilai sekolah," katanya menegaskan.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2011/4/21/penindakan-kebocoran.aspx
0 komentar:
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar